Rabu, 24 Desember 2008

BERAT GA YA TUGAS PRAJURIT TNI?


Siapa sih yang pertama kali membela bangsa Indonesia apabila mendapat gangguan dari negara lain atau dari simpatisan simpatisan pemberontak? Pasti semua orang akan menjawab rakyat Indonesia. Tetapi sebenarnya yang akan maju terdepan terlebih dahulu adalah prajurit prajurit Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan tugas yang diembannya.
Kadang kadang prajurit sendiri banyak yang belum tahu tugas pokoknya secara detail, apalagi masyarakat sipil yang lebih sibuk dengan dirinya sendiri. Oleh karena itu agar kita lebih tahu apa tugas TNI mari kita bahas di bawah ini.

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. operasi militer untuk perang
  2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. mengatasi aksi terorisme
    4. mengamankan wilayah perbatasan
    5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
    7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    9. membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Jadi ternyata berat ya jadi tentara itu? Dengan adanya tugas yang berat ini tidak ada salahnya kalau Gaji para prajurit disesuaikan dengan beban yang ditanggung agar kesejahteraan prajurit terjamin. Semuanya itu hanya demi kejayaan bangsa Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar